test
Program Pencegahan |
Untuk mendapatkan pencegahan dan pengobatan PTM seperti penyakit jantung yang tepat diperlukan ada berbagai intevensi layanan PTM yang komprehensif. Program pencegahan PTM sebelumnya diatur dalam Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 yang menargetkan puskesmas untuk melaksanakan deteksi dini, melakukan KIE faktor risiko penyakit jantung, danĀ melaksanakan surveilans epidemiologi penyakit jantung dan pembuluh darah. Saat ini program pencegahan PTM diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, dimana pencegahan dititikberatkan pada pengendalian faktor risiko PTM yang dapat diubah melalui kegiatan promosi kesehatan, deteksi dini faktor risiko, dan perlindungan khusus. Dalam rangka promosi kesehatan, pemerintah berupaya mentradisikan perilakuCERDIK (Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat dan gizi seimbang, Istirahat yang cukup, dan Kelola stress) dengan strategi advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan. Deteksi dini dilakukan terhadap individu dan/atau kelompok yang berisiko atau tidak berisiko yang secara rutin dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas/tempat dilaksanakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM). Program pencegahan PTM dengan UKBM ini disebut dengan Posbindu PTM. Upaya deteksi dini terhadap faktor risiko PTM termasuk penyakit jantung juga terintegrasi dengan program skrining dalam kerangka JKN yang diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan.