<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah
Teknologi Kesehatan dan Sistem Informasi |
Telekesehatan dan Telemedisin pada Pelayanan Kasus Jantung
Telekesehatan dan telemedisin telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU ini, telekesehatan didefinisikan sebagai pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan, termasuk kesehatan masyarakat, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Sementara telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Artinya, telekesehatan merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pemberian pelayanan klinis dan non klinis, dimana telemedisin adalah bagian dari telekesehatan yang memberikan pelayanan klinis. Pengembangan telekesehatan untuk penyakit jantung mulai dikembangkan dalam bentuk pemanfaatan internet of things seperti penggunaan smartwatch untuk deteksi dini risiko jantung koroner yang terkoneksi dengan sistem mobile apps(Ricki et al, 2024).
Dalam pelayanan penyakit jantung, telemedisin dapat digunakan untuk mengevaluasi penyakit jantung,gagal jantung kongestif, penyakit jantung koroner, dan aritmia. Telemedisin dapat dilakukan sebelum, selama, dan setelah rawat inap. Sebuah systematic review mengenai telemedisin dalam manajemen pasien gagal jantung semasa pandemi (Laksono S et al, 2021) menunjukkan bahwa telemedisin memberikan manfaat bagi manajemen pasien gagal jantung dengan menurunkan tingkat re‑hospitalisasi. Selain itu, telemedisin juga dapat menurunkan mortalitas, meningkatkan kualitas hidup, menurunkan biaya perawatan, dan meningkatkan kepatuhan konsumsi obat. Telemedisin juga dapat meningkatkan akses ke perawatan kardiovaskular, terutama bagi orang yang tinggal di daerah yang jauh dari rumah sakit atau klinik kesehatan.
Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Pelayanan Kesehatan telah mengembangkan aplikasi Telemedisin Indonesia (TEMENIN) dan telah diimplementasikan di beberapa daerah terpencil di Indonesia, dimana salah satu layanan yang dikembangkan adalah untuk mengakomodasi layanan tele-EKG. Meski demikian, sebanyak 23,1% FKTP dan 11,1% FKRTL merasa tidak puas dengan aplikasi tersebut, dengan 53,9% FKTP merasa respon fasilitas kesehatan pengampu terhadap konsultasi via aplikasi “TEMENIN” masih di atas waktu yang ditentukan yakni dua jam (Jaya, 2023).
Sumber: “Protecting non-COVID Essential Health Services during the COVID-19 Pandemic: Challenges and Lessons from Indonesia”. 2024. Nossal Institute & Health Public Management, Universitas Gadjah Mada. unpublished submitted report to World Bank Indonesia
Dalam praktek nyata telemedisin di Indonesia, masih ada beberapa kendala ditemui seperti akses jaringan internet, ketersediaan SDM terkait, perizinan terkait praktik kedokteran, tarif pembiayaan telekonsultasi, administrasi fasilitas kesehatan, serta keamanan data (Jaya, 2023). Sementara itu, dalam rangka skema pembiayaan kesehatan telemedisin di Indonesia, kendala di wilayah adalah beberapa FKTP belum melakukan PKS dengan FKRTL karena kendala jarak dan zonasi wilayah.
Registry Kasus Penyakit Jantung di Indonesia
Registry jantung merupakan pencatatan terkait kasus / data medis pasien dengan diagnosis Hipertensi, Penyakit Jantung Iskemik, dan Penyakit Jantung Rematik pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). Registry jantung diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/D/39246/2024 dan dilakukan melalui platform SATUSEHAT yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Modul registrasi jantung saat ini masih dalam tahap pengembangan (hanya tersedia dalam environment sandbox) dimana pelaporan terkait data atau variabel jantung melalui SATUSEHAT disesuaikan dengan peraturan berikut:
- Pedoman Tatalaksana Hipertensi pada Penyakit Kardiovaskular Tahun 2015.
- Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/4634/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Dewasa.
- Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/1419/2023 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Angina Pektoris Stabil.
- Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/675/2019 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sindroma Koroner Akut.