<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah
Program Pencegahan di Program di Pelayanan Tersier |
Program penyakit kardiovaskuler di pelayanan tersier dilaksanakan sesuai dengan kompetensi SDM dan fasilitas sarana prasarana yang tersedia di RS. Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan tersier berperan penting sebagai RS pengampu dalam program pengampuan yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan RI dalam Keputusan Menteri Kesehatan NomorHK.01.07/MENKES/174/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas dan dijelaskan lebih rinci dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/D/39246/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular.
Program pengampuan ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kompetensi rumah sakit berdasarkan ketersediaan SDM, sarana, prasarana, dan alat kesehatan melalui kolaborasi antara RS pengampu dan RS diampu dengan tujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi beberapa penyakit prioritas, salah satunya penyakit jantung. Dalam program ini pemerintah menetapkan kriteria rumah sakit pengampu, mulai dari tingkat akreditasi, tingkat kompetensi, ketersediaan sumber daya, hingga jenis pelayanan jantung yang dapat dilakukan di RS tersebut.