<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah

Sejarah Kebijakan Publik terkait Pelayanan Jantung sampai dengan Tahun 2023

1. Periode Pasca Reformasi

Sejak dibentuknya Kabinet Reformasi, telah dilakukan redefinisi terhadap visi, misi, dan strategi pembangunan kesehatan. Tahun 1999, setelah krisis moneter dan reformasi politik di Indonesia, sektor kesehatan Indonesia juga mengalami desentralisasi  sebagai konsekuensi desentralisasi di bidang politik. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah provinsi dan kabupaten dapat menetapkan kebijakan, termasuk kebijakan kesehatan, sehingga di tiap daerah, sistem kesehatan dapat mempunyai perbedaan.

Transisi Epidemiologi: Penyakit Menular ke Penyakit Tidak Menular

Angka kemiskinan yang meningkat tajam setelah krisis keuangan serta goncangan lainnya mendorong munculnya kebijakan program jaminan untuk rakyat miskin berupa Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK), Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi-Bidang Kesehatan (PDPSE-BK), dan dilanjutkan dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) yang, berdasarkan Review Sistematis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin 1999-2005, berpengaruh positif bagi peningkatan akses dan utilisasi yankes dasar bagi masyarakat miskin pada masa krisis. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah meluncurkan program jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (JPK-Gakin) dengan cakupan yang meliputi yankes dasar serta pelayanan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular. Transisi pola penyakit dari penyakit menular ke PTM terdeteksi dengan adanya hasil SKRT 1980-2000 dimana proporsi kematian akibat infeksi menurun secara signifikan, sementara kematian akibat penyakit degeneratif meningkat dua hingga tiga kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Namun, karena  kesenjangan ekonomi yang tajam akibat krisis ekonomi, pemerintah menghadapi beban ganda (double burden) dengan penyakit infeksi yang dominan pada kelompok miskin dan penyakit degeneratif yang dominan pada kelompok kaya.

Pemerintah kemudian melakukan redefinisi terhadap visi, misi, dan strategi pembangunan kesehatan. Kebijakan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 dan mencanangkan visi “Indonesia Sehat 2010” dengan indikator Indonesia Sehat 2010 antara lain angka kematian bayi, angka kematian balita, angka kematian ibu, angka harapan hidup waktu lahir, angka kesakitan malaria, angka kesembuhan TB Paru BTA (+), prevalensi HIV, angka Acute Flaccid Paralysis (AFP), dan angka kesakitan DBD. Jika menilik pada tujuan dan indikator ini, terlihat bahwa pada masa itu kebijakan upaya kesehatan untuk PTM telah dipertimbangkan, namun fokus utama masih pada penanggulangan penyakit menular seperti malaria, TB, HIV, AFP, maupun DBD.

Millennium Development Goals (MDGs)

MDGs menjadi referensi penting pembangunan kesehatan di Indonesia yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Fokus Indonesia terkait MDGs di bidang kesehatan adalah pada angka kematian anak, kesehatan ibu, dan penyakit menular, sementara masalah PTM berupa penyakit jantung belum menjadi perhatian utama di Indonesia.

2. Periode Era JKN (2009-2019)

Kebijakan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

Periode ini diawali dengan pengesahan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam hal PTM, UU ini mengamanatkan pengendalian PTM dalam Bab X Bagian Kedua. Dalam Pasal 161 disebutkan bahwa manajemen pelayanan kesehatan PTM meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, namun dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan.

Sustainable Development Goals (SDGs)

PTM telah menjadi isu strategis dalam agenda SDGs 2030 sehingga harus menjadi prioritas pembangunan di setiap negara. Tujuan pembangunan berkelanjutan yang ketiga yaitu good health and well-being memiliki sejumlah sasaran dan target diantaranya menurunkan angka kematian dini akibat PTM melalui upaya pencegahan dan pengobatan yang tepat. Penyakit tidak menular memiliki kontribusi terhadap hampir 86 persen kasus kematian secara global pada tahun 2016 yang disebabkan oleh kelompok penyakit kardiovaskuler, kanker, diabetes dan gangguan respiratorik kronis (WHO Regional Office for Europe, 2019) .

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2), mengamanatkan negara memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Jaminan ini ditetapkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menyusul terbentuknya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sistem jaminan sosial di bidang kesehatan resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014 dan disebut sebagai program JKN.

Indonesia memiliki tujuan untuk menjamin akses ke semua layanan kesehatan termasuk pembiayaan layanan kardiovaskuler bagi seluruh penduduk sejak diterbitkan UU SJSN dan UU BPJS (Mundiharno & Thabrany, 2012). Seperti yang telah diulas dalam Laporan Reviu Kebijakan Program JKN, 30% dari total klaim BPJS Kesehatan digunakan untuk 5 penyakit katastropik, dimana penyakit jantung merupakan salah satu dari penyakit katastropik yang dimaksud bersama dengan diabetes, kanker, stroke dan gagal ginjal. Di tahun 2018, BPJS Kesehatan telah membayar lebih dari Rp 18 Triliun (24,81 persen) dari seluruh pembiayaan JKN yang ada untuk penyakit kardiovaskuler sebagai penyakit dengan pembiayaan tertinggi. Data tersebut menjelaskan lebih dalam bahwa satu orang peserta dengan penyakit jantung menghabiskan lebih dari Rp 40 juta pertahun. Jumlah peserta JKN dengan diagnosa penyakit jantung bertambah hingga 9.667 per tahun dan total peserta tersebut adalah 48.342 (BPJS Kesehatan, 2018).

Untuk mengurai biaya layanan penyakit kardiovaskuler yang begitu besar, kebijakan seperti kapitasi berbasis komitmen (KBK) dimaksudkan untuk mengurangi angka rujukan Nonspesialistik ke rumah sakit (Kementerian Kesehatan RI, 2016). Namun, fakta yang ditemukan dilapangan bervariasi dimana ada puskesmas yang memiliki nilai kapitasi yang kecil karena tidak mempu menyediakan dokter umum (Yandrizal et al., 2016). Kekosongan dokter umum menjadi salah satu faktor yang akan berdampak ketidaksiapan puskesmas untuk melayani penyakit kardiovaskuler (The World Bank, 2014; World Bank Group, 2018).  Masalah disparitas dalam layanan kardiovaskuler tersebut berdampak keadilan sosial dalam stuktur sosial dan sistem ekonomi (Cooper et al., 2016).

3. Periode Post-Pandemi Covid-19

Pada tahun 2023, Kementerian Kesehatan mencanangkan program jejaring pengampuan kardiovaskular sebagai bagian sari salah satu pilar transformasi kesehatan yaitu Transformasi Layanan Rujukan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Transformasi Layanan Rujukan salah satunya diwujudkan dalam program pengampuan penyakit kardiovaskuler yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1341/2023 yang diterjemahkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/D/39246/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular. Program pengampuan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi pelayanan di rumah sakit dengan misi pemerataan pelayanan kardiovaskular nasional melalui peningkatan kemampuan SDM, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta penatalaksanaan dan rujukan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan melaui transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan. Program ini diwujudkan dalam bentuk pengampuan pelayanan penyakit jantung mulai dari proses diagnostik, termasuk diagnostik invasif, hingga intervensi non bedah maupun tindakan bedah pintas (by pass) arteri koroner. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka kematian dan kesakitan kardiovaskular.

Semua Kebijakan mengenai Jantung sebagai bukti sejarah dapat diklik di bawah ini

: Kebijakan pengelolaan penyakit tidak menular termasuk jantung
: Kebijakan yang mengatur sektor kesehatan
: Kebijakan yang mengatur sektor kesehatan

 Jenis Peraturan

Pasca Reformasi- Desentralisasi

(1999-2008)

Era JKN

(2009-2019)

Pandemi Covid-19

(2020-2022)

Post Covid-19

(2023-2024)

Undang-Undang Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom

yang dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,

Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Peraturan Presiden Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 Jaminan Kesehatan:

Peraturan Menteri

Standar Pelayanan Minimal Kesehatan:

-    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota,

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor

1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024

Pelayanan Kesehatan pada JKN:

-    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional

-    Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional

-    Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional

-    Permenkes No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional

Pelayanan Kesehatan pada JKN:

-    Permenkes No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN:

-    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-    Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Standar Pelayanan Minimal di bidang Kesehatan:

-    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

-    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019
Peraturan Lainnya

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan

-    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/Kep/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

-    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/SK/V/2009 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM Bidang Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/527/2016 Tentang Komite Ahli Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

 

 

PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

 

 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor

HK.01.07/MENKES/1341/2023 tentang Rumah Sakit

Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010

 

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4803/2021 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Obat Kemoterapi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor

HK.01.07/MENKES/174/2024 tentang Pedoman

Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan

Pelayanan Kesehatan Prioritas

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1202/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/D/39246/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 56/Menkes/SK/I/2005 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah